Jumat, 06 Maret 2015

Tutor Membuka WEB yang diBlokir dengan Mudah



Mungkin ada sebagaian dari teman-teman pengguna yang saat ini tengah kebingungan karena situs favorit teman-teman tidak bisa dibukan karena diblokir oleh provider yang kamu pakai. Untuk mengatasi masalah seperti itu, maka pada kesempatan kali ini saya akan mencoba mempublikasikan bagaimana sebenarnya cara membuka situs yang diblokir oleh provider, dan ini umumnya berlaku untuk setiap provider yang kamu gunakan, mulai dari Speedy, Smartfren, Theree, XL, Telkomsel, dan lain sebagainya.

Karena tidak ingin berlama-lama lagi dalam basa-basi, maka secara lengkap cara gampang membuka situs yang diblokir tersebut dapat teman-teman pelajari seperti yang akan dijelaskan berikut ini:

1. Membuka situs yang diblok menggunakan Web Proxy
Banyak layanan web proxy saat ini baik yang berbayar maupun yang gratis. Diantaranya:

http://webproxy.to
http://hidemyass.com
http://webproxy.ca
http://www.freshproxylist.net

Cara menggunakannya adalah masuk ke salah satu alamat web proxy di atas dan masukkan url atau alamat website yang diblokir.

2. Membuka website yang diblokir menggunakan DNS Open
Biasanya para penyedia layanan internet menggunakan DNS khusus untuk proses pemblokirannya, seperti menggunakan DNS Nawala. Maka untuk mengatasinya agar website tidak diblokir lagi oleh DNS Nawala yaitu dengan cara mengganti DNS yang dipakai di komputer dengan DNS Open. Caranya:



Tekan tombol berlogo Windows + R secara bersamaan di keyboard (Start > Run > ketik: cmd > Enter) dan ketikkan ncpa.cpl, OK.
Akan muncul halaman Network Connections, Klik kanan pada Network Connection yang aktif, pilih Properties > Internet Protocol Service 4 (TCP/IPv4)
Lalu beri centang Use the following DNS server addresses, lalu isi Preffered DNS server 8.8.8.8 dan Alternate DNS server 8.8.4.4. Selesai, dan tekan OK.
Nah.. itulah cara membuka situs yang diblokir yang bisa saya sampaikan kepada teman-teman melalui tulisan ini. Semoga trik diatas kiranya bermanfaat, dan selamat mencoba...

0 komentar:

Posting Komentar